“Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara, mendukung tata kelola yang akuntabel serta memastikan pemanfaatan aset tanah sehingga menjadi lebih optimal dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait ketahanan energi nasional melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggung jawab. ***