Kabar BUMN - PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2023 kepada seluruh peserta pensiunan pada 5 Juni.
Gaji ke-13 bukan merupakan gaji tambahan secara harian, tetapi tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.
Baca Juga: Sebelum Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dimulai, Persiapkan Hal-hal Ini
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih. Ia juga mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan salah satu manfaat yang diperoleh selain dari gaji pokok.
Baca Juga: Elnusa Bangun Budaya Internal Control, Gelar Kick Off Meeting ICoFR 2023
Lebih lanjut, Taspen memberikan pemberitahuan kepada seluruh penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai berikut:
1. Pembayaran gaji ke-13 kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 paling cepat akan dilakukan pada 5 Juni dengan ketentuan:
- Besaran gaji ke-13 tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
- Gaji ke-13 bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
2. Bagi Penerima Pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan bulan Mei 2023, maka gaji ke-13 tahun 2023 akan dibayarkan mulai 5 Juni melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.
3. Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya, Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
4. Bagi penerima Pensiun yang berasal dari Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari Pejabat Negara atau sebaliknya, makagaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Baca Juga: 13 Drama Korea Terbaik yang Mengisahkan Romansa di Tempat Kerja
5. Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.