Kabar BUMN - PT TASPEN (Persero) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya para korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta–Makassar.
Salah satu korban adalah almarhum Ferry Irawan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi ASN, TASPEN menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris.
Baca Juga: Program Desa BRILiaN Jangkau 5.245 Desa, BRI Mendorong Desa Optimalkan Potensi Ekonomi
Penyaluran manfaat ini bertujuan memberikan kepastian dan ketenangan bagi keluarga ASN dalam menghadapi risiko dunia kerja.
Penyerahan manfaat dilakukan dalam rangkaian Upacara Persemayaman korban yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Minggu (25/1/2026), bertempat di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A., serta Direktur Operasional PT TASPEN (Persero) Tribuna Phitera Djaja.
Baca Juga: Mandiri Sahabat Desa, Program Bank Mandiri Cegah Stunting Lewat Intervensi Gizi dan Air Bersih
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan ungkapan belasungkawa sekaligus penegasan peran TASPEN dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi ASN.
“Kami sampaikan dukacita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga Almarhum Ferry Irawan.
"Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dukacita.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata Ikonik di Pattaya, Thailand yang Wajib Masuk Daftar Liburanmu
"Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh TASPEN memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja.
"Melalui program JKK, kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku”.