TASPEN Salurkan Manfaat JKK Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, Wujud Nyata Perlindungan Negara Bagi ASN

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 26 Januari 2026 | 18:00 WIB
TASPEN menyerahkan manfaat THT dan JKK kepada ahli waris ASN yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. (Dok. TASPEN)
TASPEN menyerahkan manfaat THT dan JKK kepada ahli waris ASN yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. (Dok. TASPEN)

Kabar BUMN - PT TASPEN (Persero) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Deden Maulana, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seluruh pihak yang menjadi korban dalam kecelakaan Pesawat ATR 42-500.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, TASPEN memastikan pemenuhan hak peserta melalui penyaluran berbagai program manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan manfaat dilakukan bertepatan dengan Upacara Persemayaman korban yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis (22/1/2026) bertempat di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan.

Baca Juga: Panduan Memilih Kursi Terbaik di Kereta, 7 Tips Agar Nyaman Sepanjang Perjalanan

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A. selaku Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Yoka Krisma Wijaya selaku Branch Manager Jakarta 1.

Pada kesempatan tersebut, manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan kepada istri almarhum Deden Maulana sebagai ahli waris.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan ungkapan belasungkawa atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Pelabuhan Bitung, Gerbang Strategis ASDP yang Jadi Penopang Logistik dan Konektivitas Timur Indonesia

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang terjadi.

"Duka cita kami sampaikan kepada seluruh keluarga korban serta pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa ini.

"Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, TASPEN menyalurkan manfaat JKK kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana selaku ASN yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.”

Baca Juga: Puluhan Tahun Menghasilkan Mebel dan Kerajinan Rotan, Ini Desa Wisata Rotan Trangsan, Sukoharjo, yang Mendunia

TASPEN memastikan seluruh proses penyaluran manfaat dilaksanakan secara tepat waktu, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Total hak manfaat yang diterima oleh ahli waris Deden Maulana merupakan hasil perhitungan yang akuntabel, meliputi manfaat THT yang mencakup Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian, serta manfaat JKK yang terdiri atas Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, Biaya Pemakaman, dan Bantuan Beasiswa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini