rilis-bumn

Negara Hadir, TASPEN Salurkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:30 WIB
TASPEN menyalurkan manfaat JKK dan THT kepada ahli waris ASN korban kecelakaan ATR 42-500 sebagai wujud perlindungan negara. (Dok. TASPEN)

Sebelumnya, TASPEN juga telah menyalurkan manfaat THT dan JKK kepada istri Almarhum Deden Maulana, ASN yang wafat dalam peristiwa kecelakaan yang sama.

Baca Juga: Raih Validasi Pasar, Krakatau Steel Sabet Best Stock Awards 2026

Penyaluran tersebut dilakukan pada Kamis (22/1/2026), dalam Upacara Persemayaman di Aula Politeknik AUP.

Proses penyaluran manfaat kepada almarhum Ferry Irawan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menerapkan komitmen 5T, yakni Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, serta dilakukan secara akuntabel.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya TASPEN dalam mendukung negara melalui pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya.

Baca Juga: PT MUM Kembali Buka Loker Account Officer Area Bekasi dan Karawang, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga S1

Atas gugurnya Almarhum Deden Maulana dan Almarhum Ferry Irawan yang tengah menjalankan misi pengawasan laut, TASPEN telah menyalurkan manfaat JKK kepada seluruh ahli waris sah kedua korban sesuai ketentuan yang berlaku.

TASPEN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang transparan dan andal agar setiap ASN merasa aman terhadap masa depan mereka.

Bersama TASPEN, kebahagiaan ASN dibangun sejak awal pengabdian melalui perlindungan yang pasti, manfaat pensiun yang terjaga, serta perencanaan masa depan yang tenang.

Komitmen tersebut sejalan dengan visi dan misi TASPEN sebagai perusahaan yang unggul, terpercaya, profesional, dan berkelanjutan dalam mewujudkan kesejahteraan peserta, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan kesejahteraan bagi ASN dan Pejabat Negara yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.***

Halaman:

Tags

Terkini