Kabar BUMN - Mudik selalu lebih dari sekadar perjalanan.
Ia adalah tentang rindu yang ingin dituntaskan dan keluarga yang menanti di kampung halaman.
Setiap tahun, jutaan masyarakat rela menyeberangi laut demi satu tujuan: pulang.
Baca Juga: Mau Naik Kapal PELNI? Kini Pemesanan Tiket Bisa Langsung dari GoPay
Pada Angkutan Lebaran 2026/1447 H, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan layanan penyeberangan berlangsung lebih terjangkau, tertib, dan nyaman.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan stimulus diskon tarif serta penerapan skema single tarif.
Kebijakan ini dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan lembaga terkait pengaturan lalu lintas dan layanan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026, serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai penerapan tiket satu harga (dynamic pricing) pada lintas Merak–Bakauheni.
Baca Juga: BNI Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Data Pribadi, Verifikasi Sebelum Bertindak
Stimulus Diskon Berlaku 20 Hari
Program stimulus diberlakukan selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026.
Kebijakan ini mencakup 14 pelabuhan dan berdampak pada 7 lintasan reguler maupun ekspres.
Total kebutuhan anggaran stimulus mencapai Rp35,55 miliar.
Baca Juga: Diskon Tiket AKAP DAMRI di Ramadan, Berlaku hingga 9 Maret 2026
Program ini diperkirakan memberikan manfaat langsung kepada 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan, atau setara ±2.403.928 orang berdasarkan asumsi konversi jumlah penumpang dalam kendaraan.
Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100% tarif jasa kepelabuhanan, yang secara rata-rata setara 21,9% dari total tarif tiket penyeberangan.