Diskon berlaku pada lintasan:
- Merak–Bakauheni (Reguler PP)
- Merak–Bakauheni (Eksekutif PP)
- Ketapang–Gilimanuk (PP)
- Lembar–Padangbai (PP)
- Kayangan–Pototano (PP)
- Tanjung Uban–Telaga Punggur (PP)
- Ajibata–Ambarita (PP)
- Sape–Labuan Bajo (PP)
Baca Juga: Kota Tua Jakarta Tetap Bisa Dikunjungi Saat Ramadan, Simak Jadwal Terbarunya
Diskon tarif transportasi ini berlaku terbatas bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang.
Untuk layanan reguler, stimulus diberikan kepada pejalan kaki, kendaraan Gol II, dan Gol IVA.
Sementara pada layanan eksekutif, diskon berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan Gol II.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka 2 Maret, Program Beasiswa PT Timah Siap Fasilitasi Sekolah Gratis hingga Asrama
Penerapan Single Tarif di Merak–Bakauheni
Selain stimulus diskon, lintas penyeberangan Merak–Bakauheni juga menerapkan kebijakan single tarif.
Skema ini berlaku pada:
- 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Merak.
- 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bandung: GDPS Butuh Operator SPBU, Minimal SMA/SMK
Dalam periode tersebut, tidak ada perbedaan tarif antara layanan reguler dan ekspres.
Skema single tarif dilakukan dengan menyamakan tarif layanan eksekutif dengan tarif layanan reguler pada golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang.
Sejalan dengan kebijakan ini, pola layanan operasional di dermaga akan disesuaikan dengan jadwal serta kebutuhan pengaturan trafik.
Baca Juga: PT Mitra Utama Madani Buka Lowongan Finance, Cek Detailnya Sekarang
Pengguna jasa akan dilayani sesuai penempatan kapal dan dermaga yang telah ditetapkan.
Pada periode tersebut, tidak ada pemilihan layanan reguler maupun ekspres berdasarkan preferensi waktu, melainkan mengikuti pengaturan operasional guna menjaga kelancaran arus penyeberangan.