Baca Juga: Melintas JTTS Saat Ramadan? Ini Rekomendasi Tempat Berbuka yang Bisa Disinggahi
Distribusi Merata
Adapun penerapan single tarif diberlakukan di Pelabuhan Merak mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.
Sementara di Pelabuhan Bakauheni, kebijakan ini berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Skema ini mencakup pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA, hingga VIA guna mendukung pemerataan distribusi layanan saat puncak arus pergerakan.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, turut mengingatkan pentingnya kedisiplinan pengguna jasa dalam mengatur perjalanan.
“Kami mengimbau masyarakat telah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan dan datang sesuai jadwal yang tertera. Sistem Ferizy memastikan kapasitas lebih terukur dan aman. Saat ini kuota masih tersedia hingga 99,8 persen,” jelas Windy.
Dengan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah serta penguatan layanan digital, ASDP optimistis penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, merata, dan nyaman bagi seluruh masyarakat pengguna jasa. ***