Stimulus yang diberikan berasal dari beberapa kebijakan pemerintah. Di antaranya adalah penerapan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen, penyesuaian Passenger Service Charge (PSC), serta penyesuaian fuel surcharge.
Kombinasi kebijakan tersebut diperkirakan mampu memberikan potongan harga tiket pada kisaran 13 hingga 18 persen.
Baca Juga: Len Industri Pamerkan Teknologi “Otak” Kapal Perang, Siap Perkuat Pertahanan Indonesia
Dani menambahkan bahwa dalam penetapan harga tiket, Garuda Indonesia tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator. Harga tiket maskapai mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) yang berlaku.
“Kami berharap kesiapan angkutan Lebaran ini dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik sekaligus menghadirkan pengalaman terbang yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutup Dani. ***