Sesuai dengan rencana pengembangan yang telah didiskusikan bersama, lahan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum, antara lain:
- Lahan pemakaman warga;
- Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai area resapan air; serta
- Pengembangan terbatas untuk aktivitas ekonomi masyarakat guna mendukung pemberdayaan UMKM.
Hingga saat ini, Perumnas telah melaksanakan penyerahan lahan seluas ± 22 Ha kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam penyediaan fasilitas publik.
Perumnas juga menegaskan bahwa sebagian lahan yang direncanakan untuk diserahkan telah dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu, sehingga penyerahan dilakukan dalam kondisi eksisting sesuai ketentuan dan peraturan yang diterapkan.
Ke depan, Perumnas melalui proyek Jawa Timur II akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang untuk menyelesaikan proses administrasi dan legalitas, termasuk proses sertifikasi lahan yang digunakan sebagai PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Waspada Lonjakan Gula Darah Usai Lebaran, Simak 6 Tips Cerdas untuk Menghindarinya
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Perumnas sebagai BUMN pengembang hunian rakyat yang tidak hanya menyediakan hunian layak, namun juga berperan dalam pengembangan kawasan yang terintegrasi dan berkelanjutan.***