Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia merupakan badan usaha milik negara di bawah Kementerian BUMN yang berdiri pada 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012.
Sebagai satu-satunya penyelenggara layanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas memastikan keselamatan, keamanan, serta kelancaran operasional penerbangan di wilayah udara nasional dan beberapa ruang udara negara lain yang berbatasan.
Secara keseluruhan, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2 yang terbagi dalam dua Flight Information Region (FIR) yang dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar.
Berdasarkan data tahun 2019 sebelum pandemi COVID-19, AirNav melayani rata-rata 6.125 pergerakan pesawat setiap hari, baik untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan maupun penerbangan lintas antarnegara. ***