Kabar BUMN - PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Ayam Geprek Enak di Jogja untuk Makan Siang, Pedasnya Bikin Nagih!
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen TASPEN dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para ASN di masa purnabakti.
Program ini juga selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan proses pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
Baca Juga: PT TIMAH Perluas Promosi UMKM Binaan Lewat BPA Fair 2026
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:
Baca Juga: Panduan Menggunakan ChatGPT untuk Menyusun Lamaran Pekerjaan
1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah;
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar;