4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Baca Juga: Panduan Lengkap Biaya Pasang Listrik Baru PLN, Cek Tarif dari 450 VA hingga 3.500 VA
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN mengingatkan seluruh penerima manfaat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
TASPEN menegaskan seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Peserta juga diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.
Baca Juga: PNM Mekaar Membantu Perempuan Ultra Mikro Tumbuh dan Terbebas dari Jerat Rentenir
Selain itu, peserta diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan Gaji Ketiga Belas dapat berjalan lancar.
Melalui langkah tersebut, TASPEN menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus memperkuat posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial.***