Kabar BUMN — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus memperkuat transformasi layanan penyeberangan nasional melalui penerapan sterilisasi kawasan Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Kebijakan ini mulai diimplementasikan secara bertahap melalui masa uji coba pada Senin (1/6) sebelum diberlakukan secara penuh pada 15 Juni 2026.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan tata kelola pelabuhan yang lebih aman, tertib, modern, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik nasional.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT MUM Dibuka hingga 15 Juni 2026, Cari Kandidat untuk Posisi Account Executive
Kebijakan sterilisasi kawasan pelabuhan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2004;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi dan Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan; hingga
- Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan.
Baca Juga: Dukung Sektor Properti, BRI KPR Solusi Promo Hingga Tenor 20 tahun dan Bunga Mulai 2,50%
Direktur Utama ASDP Heru Widodo menegaskan, penerapan sterilisasi pelabuhan bukan sekadar penataan kawasan operasional, melainkan bagian dari transformasi layanan perusahaan yang berorientasi pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
“Penerapan kebijakan ini merupakan komitmen kami dalam menghadirkan tata kelola pelabuhan yang lebih tertib, aman, dan modern.
"Melalui program ini, aktivitas di kawasan pelabuhan akan semakin teratur, akses lebih terkontrol, dan seluruh pihak yang beroperasi dapat menjalankan tugas dengan mengedepankan aspek keselamatan serta keamanan secara optimal,” ujar Heru.
Sterilisasi kawasan pelabuhan dilakukan melalui sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan sistem pengawasan dan pengendalian di seluruh area operasional, penertiban aktivitas sesuai fungsi dan kewenangan, penerapan kewajiban penggunaan identitas dan alat pelindung diri (APD), hingga pengaturan akses keluar-masuk kendaraan maupun personel melalui sistem stiker dan platform digital.
Selain itu, dilakukan juga penguatan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kelancaran operasional pelabuhan secara berkelanjutan.
Tahap Ujicoba
Baca Juga: 4 Kawasan Cagar Biosfer di Indonesia yang Dilindungi UNESCO
Di Pelabuhan Merak, implementasi sterilisasi diperkuat melalui penerapan One Gate System yang telah memasuki tahap uji coba sejak 25 Mei 2026.