Kabar BUMN - PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) terus memperkuat pemahaman hukum bagi insan perusahaan melalui kegiatan Legal Preventive Program yang mengangkat tema "English Law dalam Master Services Agreement (MSA) Drilling, International Operations, Legal Risk Management."
Kegiatan yang digelar di kantor pusat perusahaan ini menghadirkan praktisi hukum internasional, A.M. Alfridijanta, yang memiliki lisensi sebagai New York Attorney dan English Solicitor serta sejumlah sertifikasi di bidang risk management serta project management professional.
Program tersebut membahas berbagai aspek hukum, operasi, risiko bisnis dalam Master Services Agreement (MSA) Drilling pada International Operation yang menggunakan ketentuan English Law.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Flash Sale Poin MyPertamina 6 Juni 2026, Banyak Voucher Hemat Menanti
Peserta mendapatkan pemahaman mengenai klausul-klausul penting dalam Master Services Agreement (MSA) Drilling, termasuk tanggung jawab hukum, kelalaian berat (gross negligence), kesengajaan pelanggaran (wilful misconduct), hingga mekanisme penyelesaian sengketa (dispute resolution).
Selain itu, kegiatan ini juga mengulas regulasi yang berlaku di sejumlah negara, seperti Aljazair dan Irak, sebagai bekal bagi Pertamina Drilling dalam menjalankan kerja sama dan operasional internasional secara patuh terhadap ketentuan hukum setempat.
Direktur Utama Pertamina Drilling, Avep Disasmita mengatakan penguatan pemahaman aspek hukum menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi dan ekspansi bisnis perusahaan.
Baca Juga: BULOG Pastikan Penguatan PT GMM Berlanjut, Harapan Petani Tebu Blora Terus Terawat
“Pemahaman terhadap kontrak internasional, khususnya yang menggunakan English Law, menjadi kompetensi penting bagi perusahaan yang bergerak di sektor energi dan pengeboran.
"Melalui program ini, kami ingin memperkuat awareness serta kemampuan mitigasi risiko hukum bagi seluruh insan perusahaan,” ujar Avep.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi langkah preventif perusahaan dalam menghadapi tantangan bisnis global yang semakin kompleks.
“Kami berharap Legal Preventive Program ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan sekaligus mendukung terciptanya operasi yang aman, patuh, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pertamina Drilling dalam meningkatkan kompetensi internal serta memperkuat budaya kepatuhan dan pengelolaan risiko hukum di lingkungan perusahaan, khususnya pada aktivitas bisnis dan operasi internasional.***