Warga Jakarta Utara, Berikut Update Jadwal SIM Keliling Periode Juni 2023

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 26 Juni 2023 | 06:30 WIB
Mobil SIM Keliling (tribratanews.polri.go.id)
Mobil SIM Keliling (tribratanews.polri.go.id)

Kabar BUMN - Surat Izin Mengemudi atau SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Terlambat perpanjang sehari saja, pemiliknya harus menerbitkan SIM baru lagi.

Karena itu, kini hadir layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat perpanjang SIM.

Baca Juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Bulan Juni 2023 di Jakarta Selatan

Sayangnya, SIM Keliling hanya bisa melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.

Selain itu, SIM juga harus masih memiliki sisa masa berlaku.

Bila sudah kadaluarsa, pemilik harus mendatangi Polres atau Polresta untuk menerbitkan SIM baru.

Baca Juga: Khusus Wilayah Jakarta Timur, Berikut Update Jadwal SIM Keliling Periode Juni 2023

Adapun, sebelum datang ke layanan SIM Keliling masyarakat harus menyiapkan sejumlah syarat yang diperlukan terlebih dahulu.

Syarat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling adalah:

1. SIM asli dan fotokopinya

Baca Juga: Warga Jakarta Barat, Ada Update Jadwal SIM Keliling di Bulan Juni 2023

2. KTP asli dan fotokopinya

3. Surat Keterangan Sehat dari dokter

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: jadwalsimkeliling.info

Tags

Artikel Terkait

Terkini