Kabar BUMN - Surat Izin Mengemudi atau SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Terlambat perpanjang sehari saja, pemiliknya harus menerbitkan SIM baru lagi.
Karena itu, kini hadir layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat perpanjang SIM.
Baca Juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Bulan Juni 2023 di Jakarta Selatan
Sayangnya, SIM Keliling hanya bisa melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Selain itu, SIM juga harus masih memiliki sisa masa berlaku.
Bila sudah kadaluarsa, pemilik harus mendatangi Polres atau Polresta untuk menerbitkan SIM baru.
Baca Juga: Khusus Wilayah Jakarta Timur, Berikut Update Jadwal SIM Keliling Periode Juni 2023
Adapun, sebelum datang ke layanan SIM Keliling masyarakat harus menyiapkan sejumlah syarat yang diperlukan terlebih dahulu.
Syarat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling adalah:
1. SIM asli dan fotokopinya
Baca Juga: Warga Jakarta Barat, Ada Update Jadwal SIM Keliling di Bulan Juni 2023
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Artikel Terkait
Simak Jadwal Rutin SIM Keliling Terbaru di Bulan Juni 2023 untuk Wilayah Serang Banten
Jadwal SIM Keliling Wilayah Solo Terbaru Periode Juni 2023
Warga Jakarta Barat, Ada Update Jadwal SIM Keliling di Bulan Juni 2023
Khusus Wilayah Jakarta Timur, Berikut Update Jadwal SIM Keliling Periode Juni 2023
Jadwal Terbaru SIM Keliling Bulan Juni 2023 di Jakarta Selatan