Bisa Bayar Pakai LinkAja, Cek Daftar dan Jadwal Daerah yang Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Photo Author
Unggul Tan, Kabar BUMN
- Jumat, 30 Juni 2023 | 11:03 WIB
Ilustrasi samsat keliling (Instagram @tmcpoldametro)
Ilustrasi samsat keliling (Instagram @tmcpoldametro)

Kabar BUMN - Beberapa daerah sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.

Pemutihan pajak sendiri adalah program yang diadakan pemerintah untuk meringankan beban pemiliki kendaraan yang harus bayar denda karena telat atau belum membayar pajak.

Selama program ini berlangsung masyrakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor tanpa denda.

Dilansir KabarBUMN.com, dari laman linkaja.id, berikut daftar daerah yang mengadakan pemutihan pajak.

Baca Juga: ASDP Tingkatkan Fasilitas Terminal dan Kapasitas Dermaga Eksekutif di Pelabuhan Merak-Bakauheni

1. DKI Jakarta (22 Juni-29 Desember 2023)

Keringanan yang diberikan dari program ini adalah untuk pembayaran sanksi denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selain itu juga ada keringanan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

2. Jawa Timur (14 April-14 Juli 2023)

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur terdiri dari pembebasan sanksi administratif dan Bea Balik Nama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Baca Juga: Ini Urutan Menonton Deretan Film Indiana Jones Agar Tidak Bingung

3. Bengkulu (1 Mei-31 Agustus 2023)

Adapun keringanan yang diberikan, yakni pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

4. Lampung (1 April-30 September 2023)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Unggul Tan

Sumber: linkaja.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini