Kabar BUMN - Masyarakat Depok kini lebih mudah untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi karena kehadiran SIM Keliling.
Namun, perlu diingat bahwa SIM Keliling terbaas melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Syarat lainnya, SIM tidak boleh kadaluarsa.
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Wilayah Bogor Terbaru Periode Juli 2023
Perpanjang SIM yang sudah kadaluarsa hanya bisa dilakukan di Polres atau Polresta.
Itu pun nantinya pemilik harus menerbitkan SIM baru.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk menyiapkan syarat perpanjang SIM dari rumah.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Jakarta Pusat Terbaru di Bulan Juli 2023
Berikut syarat yang harus disiapkan:
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
Baca Juga: Ada Update di Bulan Juli 2023 untuk Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
4. Bukti lulus cek psikologi
Artikel Terkait
Ada Update Jadwal SIM Keliling Periode Juli 2023 di Wilayah Jakarta Selatan
Catat Jadwal Terbaru dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Timur Bulan Juli 2023
Ada Update di Bulan Juli 2023 untuk Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat
Jadwal SIM Keliling Wilayah Jakarta Pusat Terbaru di Bulan Juli 2023
Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Wilayah Bogor Terbaru Periode Juli 2023