Warga Depok, Catat Jadwal Terbaru SIM Keliling Periode Juli 2023 di Wilayah Anda

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 06:00 WIB
Mobil SIM Keliling (tribratanews.polri.go.id)
Mobil SIM Keliling (tribratanews.polri.go.id)

Kabar BUMN - Masyarakat Depok kini lebih mudah untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi karena kehadiran SIM Keliling.

Namun, perlu diingat bahwa SIM Keliling terbaas melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.

Syarat lainnya, SIM tidak boleh kadaluarsa.

Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Wilayah Bogor Terbaru Periode Juli 2023

Perpanjang SIM yang sudah kadaluarsa hanya bisa dilakukan di Polres atau Polresta.

Itu pun nantinya pemilik harus menerbitkan SIM baru.

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk menyiapkan syarat perpanjang SIM dari rumah.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Jakarta Pusat Terbaru di Bulan Juli 2023

Berikut syarat yang harus disiapkan:

1. SIM asli dan fotokopinya

2. KTP asli dan fotokopinya

Baca Juga: Ada Update di Bulan Juli 2023 untuk Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat

3. Surat Keterangan Sehat dari dokter

4. Bukti lulus cek psikologi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: jadwalsimkeliling.info

Tags

Artikel Terkait

Terkini