Untuk aktivasi rekening SimPel, siswa SD dan SMP Sederajat ke Bank BRI, siswa SMA/SMK Sederajat ke bank BNI, dan siswa Aceh ke bank BSI.
Baca Juga: Pertamina Sampaikan Cara Capai NZE 2060 di Konferensi CFA
Batas waktu aktivasi rekening di bank hanya sampai tanggal 31 Juli 2023. Berikut caranya:
- Siswa minta surat keterangan aktivasi rekening ke kepala sekolah;
- Datang ke bank sesuai jenjang pendidikan pada jam operasional sambil membawa surat tersebut beserta kartu identitas;
- Isi formulir aktivasi rekening di bank;
- Serahkan semua berkas ke pegawai bank; dan
- Siswa akan diberi buku tabungan SimPel dan kartu ATM.
Baca Juga: Pertamina Ajak 800 UMK Naik Kelas, Melalui UMK Academy dan Pertapreneur Aggregator 2023
Nah setelah itu, siswa perlu menunggu tanda atau status berubah di pip.kemdikbud.go.id. Yang semula masuk sebagai SK Nominasi, maka akan menjadi SK Pemberian.
SK tersebut menunjukkan bahwa uang PIP Kemdikbud 2023 sudah ditransfer. Maka dari itu, Anda perlu cek rekening SimPel secara berkala karena pencairannya pun bertahap.
Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
Baca Juga: Ada Update Jadwal Samsat Keliling untuk Wilayah Depok Periode Juli 2023
- Akses link pip.kemdikbud.go.id lewat browser di HP atau PC/laptop
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isikan hasil perhitungan angka
- Klik "Cek Penerima PIP"
Baca Juga: Pertamina Desa Wisata Wujud Nyata ESG Membangun Ekonomi Daerah
Kemudian data akan muncul, yang menunjukkan apakah bantuan PIP hingga Rp1 sudah cair atau belum. Jika sudah (berstatus SK Pemberian PIP), cek rekening SimPel atau ATM yang dimiliki.***
Artikel Terkait
Cuma Lewat HP, Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 Terbaru di pip.kemdikbud.go.id, Jangan Lupa NISN dan NIK!
CEK! Ternyata Rekening PIP Kemdikbud 2023 Anda Masih Kosong Gegara Hal Ini
Pastikan Anda Penerima PIP Kemdikbud 2023, Cek Lagi di Laman SIPINTAR, Begini Caranya Agar Dapat Uang Rp1 Juta
PENTING! Siswa yang Masuk SK Nominasi PIP Kemdikbud 2023 Harus Lakukan Aktivasi Rekening Sebelum Terlambat
Cek, Berapa Besaran Bantuan PIP?