Persyaratan Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023 Jenjang Dikdas dan Dikmen

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi siswa penerima PIP Kemdikbud 2023.
Ilustrasi siswa penerima PIP Kemdikbud 2023.

Baca Juga: Tidak Selalu Bikin Gemuk, Cokelat Juga Punya Beragam Manfaat Bagi Kesehatan

a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) orangtua/wali

b. Kartu Keluarga (KK)

3. Formulir Pembukaan/Aktivasi Rekening

Baca Juga: Didukung BRI, Indonesia Cup Testers Championship Cetak Juara Dunia Cup Tester Kopi

Formulir disediakan oleh bank/lembaga penyalur.

Persyaratan Aktivasi Rekening Jenjang Dikdas (SD, SMP, SDLB, Paket A, dan Paket B)

1. Surat Keterangan Aktivasi

Baca Juga: Pertamina Sampaikan Cara Capai NZE 2060 di Konferensi CFA

Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.

2. Identitas Pengenal

Kartu Tanda Pengenal (KTP) orangtua/wali atau Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Buka Rekening Pakai HP Melalui BNI Mobile Banking

3. Formulir Pembukaan/Aktivasi Rekening

Formulir disediakan oleh bank/lembaga penyalur.

Setelah mengaktivasi rekening, peserta didik akan mendapatkan buku tabungan SimPel dan kartu debet ATM dengan saldo awal Rp0 (nol).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: Instagram @sobatpip

Tags

Artikel Terkait

Terkini