Awas Terlambat, Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Otomatis Hangus Jika Kamu Belum Aktivasi Rekening

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Minggu, 9 Juli 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi dana PIP (IqbalStock/Piaxabay)
Ilustrasi dana PIP (IqbalStock/Piaxabay)

2. Identitas Pengenal

a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) orangtua/wali

b. Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Dipercaya Kementerian PUPR, WIKA Kerja Cepat Rehabilitasi Jakarta Convention Center Jelang KTT ASEAN Plus 2023

3. Formulir Pembukaan/Aktivasi Rekening

Formulir disediakan oleh bank/lembaga penyalur.

Persyaratan Aktivasi Rekening Jenjang Dikdas (SD, SMP, SDLB, Paket A, dan Paket B)

Baca Juga: Link Nonton Loki Episode 1-6 End Sub Indo, Serial MCU Tom Hiddleston 'Trickster God'

1. Surat Keterangan Aktivasi

Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.

2. Identitas Pengenal

Baca Juga: 7 Kiat Mencari Makanan Halal Saat Liburan Di Luar Negeri

Kartu Tanda Pengenal (KTP) orangtua/wali atau Kartu Keluarga (KK)

3. Formulir Pembukaan/Aktivasi Rekening

Formulir disediakan oleh bank/lembaga penyalur.

Baca Juga: 4 Museum di Yogyakarta yang Cocok Untuk Wisata Edukatif

Setelah berhasil membuka rekening, kamu akan mendapatkan Buku Tabungan dan Kartu Debet Instan dengan saldo awal Rp0 (nol). Kamu hanya perlu menunggu pencairan dana bantuan setelah SK Pemberian PIP terbit.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: Instagram @sobatpip

Tags

Artikel Terkait

Terkini