"ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa," ungkap Shelvy.
"Kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman," imbuhnya.
Disepakati bahwa tarif angkutan penyeberangan lintas Penajam - Kariangau akan mengalami penyesuaian sebesar 12,11 persen mulai 1 Juli 2023.
Hal ini sesuai denan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.1/K.244/2023.
Berikut tarif penyeberangan di lintasan Penajam-Kariangau:
Penumpang
Dewasa Rp 19.600
Anak Rp 4.900
Kendaraan
Golongan I Rp 18.690
Golongan II Rp 50.300
Golongan III Rp 89.010
Golongan IV
-Kendaraan Penumpang Rp 325.985
-Kendaraan Barang Rp 291.845
Artikel Terkait
Kapan Tes Online 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dilaksanakan? Simak Jadwal Lengkapnya
8 Cara Ampuh Mengusir Rasa Kantuk Saat Bekerja di Kantor
Tonton Film '20th Century Girl' Sub Indo Melalui Link Berikut Ini