Kabar BUMN - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI melapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Belakangan ini terdapat modus penipuan yang mengatasnamakan BNI dengan berkedok kenaikan biaya transfer antar ban.
Informasi tersebut diketahui disebar melali email, media sosial dan SMS.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan pihaknya akhirnya memilih untuk mengambil langkah hukum untuk kasus ini.
BNI pun telah memasukkan berkas laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada, Jumat (14/7/2023).
"Pelaporan ini adalah bukti komitmen BNI dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah serta untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang," kata Okki.
Setelah ini BNI akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan serta data atau dokumen yang diperlukan dalam rangka mengungkap kasus ini.
"BNI berkomitmen untuk menangani permasalahan ini dengan serius dan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk mengungkap siapa pelaku di balik modus penipuan terkait informasi palsu tersebut," ungkap Okki.
Sebelumnya, modus penipuan ini muncul dengan informasi palsu terkait adanya perubahan biaya transfer antar bank dari BNI.
Informasi palsu ini sendiri dianggap BNI meresahkan masyarakat dan memicu kekhawatiran terhadap keamanan transaksi perbankan.
Pasalnya, BNI tidak memiliki rencana untuk menaikan biaya transfer antar bank.
Baca Juga: Resep Chilli Oil, Enak Gurih dan Pedasnya Bikin Nagih
Artikel Terkait
Tidak Harus Melalui Travel Agent, Pembuatan Paspor Secara Mandiri Cukup Mudah
12 Hari Lagi, Penerima PIP 2023 Bisa Langsung Aktivasi Rekening ke Bank Penyalur Sambil Bawa Dokumen Ini
Lowongan Magang BUMN di Bank Mandiri dengan Posisi Credit Operations Improvement, Daftar Sebelum 31 Juli 2023