Kabar BUMN - Bagi yang belum memiliki paspor dan dalam waktu dekat ingin bepergian ke luar negeri, baik karena urusan pekerjaan atau melancong, saat ini proses pembuatannya cukup mudah.
Tidak perlu meminta bantuan travel agent atau jasa pembuatan paspor, pembuatan dokumen resmi yang menjadi identitas diri saat bepergian ke luar negeri ini kini bisa dilakukan sendiri.
Yang penting siapkan waktu minimal dua minggu sebelum keberangkatan. Lebih baik lagi satu bulan agar lebih amannya.
Baca Juga: Bagi Pemula yang Baru Kali Pertama Ingin Liburan Ke Luar Negeri
Proses pembuatan paspor baru biasanya selesai dalam beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada tingkat kesibukan di kantor imigrasi.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.
Baca Juga: Silakan Berhitung, Inilah Rincian Biaya Bagi yang Baru Kali Pertama Liburan ke Luar Negeri
Paspor non elektronik menyimpan data pemilik, sedangkan paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemilik paspor.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan
Baca Juga: Tidak Harus di Hotel, Banyak Penginapan Murah Kalau Ingin Berhemat Saat Liburan di Luar Negeri
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
Artikel Terkait
Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Garuda Indonesia Mulai Layani Penerbangan Jakarta-Shanghai PP
Kota-Kota Cantik nan Memesona Yang Harus Dikunjungi di Turki, Selain Instanbul
Yakutsk, Kota Paling Dingin Sedunia, Suhu Hariannya Minus Delapan Derajat!
Yuk, Jalan-Jalan Ke Amalty, Kazakhstan, Salah Satu Destinasi Baru Maskapai Garuda Indonesia
Hotel Kapsul di Jepang, Pengalaman Unik Tersendiri Bagi Pelancong