Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak? KAI Menjawab

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 22 Juli 2023 | 15:00 WIB
Kereta Api (Dok.PT Kereta Api Indonesia (Persero))
Kereta Api (Dok.PT Kereta Api Indonesia (Persero))

Kabar BUMN - Kereta api tidak bisa berhenti mendadak? Bagaimana sistem pengereman pada transportasi tersebut? Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Insiden tabrakan antara kereta api dengan truk di Semarang dan Bandar Lampung pada Selasa (18/7) lalu menjadi perhatian publik. Tak sedikit yang bertanya mengenai sistem pengereman kereta api.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjawab pertanyaan publik mengenai hal tersebut. Transportasi kereta api memiliki sistem pengereman yang berbeda dari transportasi darat pada umumnya.

Baca Juga: Setelah Tes Online 2, Apa Tahap Selanjutnya? Berikut Jadwal Lengkap Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Menurut Joni, kereta api memiliki karakteristik yang secara teknis tidak dapat dilakukan pengereman secara mendadak, karena proses pengeremannya membutuhkan jarak agar benar benar berhenti.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati sebelum melewati perlintasan sebidang,” ujar Joni.

Dilansir Kabarbumn.com dari kai.id, faktor-faktor yang menyebabkan kereta api tidak dapat mengerem mendadak adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Benarkah Bisa Sebabkan Kematian? Ini Bahaya Begadang Bagi Kesehatan

1. Panjang dan Berat Rangkaian Kereta Api

Penyebab kereta api tidak bisa berhenti mendadak adalah karena panjang dan bobot kereta api. Makin panjang dan berat rangkaiannya, maka jarak yang dibutuhkan kereta api untuk dapat benar-benar berhenti akan semakin panjang.

Di Indonesia, rata-rata 1 rangkaian kereta penumpang terdiri dari 8-12 kereta (gerbong) dengan bobot mencapai 600 ton, belum termasuk penumpang dan barang bawaannya.

Baca Juga: Cegah Penuaan di Usia 40-an dengan 6 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda Ini

Nah, dengan kondisi tersebut, maka akan dibutuhkan energi yang besar untuk membuat rangkaian kereta api berhenti.

2. Sistem Pengereman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: kai.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini