Cek Jadwal SIM Keliling Karawang Terbaru Bulan Juli 2023

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling (Instagram @tmcpoldametro)
Ilustrasi layanan SIM keliling (Instagram @tmcpoldametro)

Kabar BUMN - Warga Karawang kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling.

Namun, perlu diingat bahwa pelayanan SIM Keliling masih terbatas.

Yakni, hanya bisa memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif saja.

Baca Juga: Update Terbaru Jadwal SIM Keliling Wilayah Malang Periode Juli 2023

Sementara SIM jenis lain dan yang sudah kadaluarsa hanya bisa diurus di Polres atau Polresta.

Selain itu, ada syarat yang harus disiapkan dari rumah.

Berikut syarat perpanjang SIM yang harus disiapkan:

Baca Juga: Cek Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah Denpasar Per Juli 2023

1. SIM asli dan fotokopinya

2. KTP asli dan fotokopinya

3. Surat Keterangan Sehat dari dokter

Baca Juga: Cek Update Jadwal SIM Keliling di Medan Terbaru di Bulan Juli 2023

4. Bukti lulus cek psikologi

5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: ktadigitalpgri.org

Tags

Artikel Terkait

Terkini