Beli Tiket Kereta Api Melalui Access by KAI Bisa Dapat Hadiah Umroh Gratis, Syaratnya Mudah

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 08:45 WIB
KAI bagi-bagi hadiah umroh gratis untuk masyarakat yang membeli tiket melalui Access by KAI. (Dok. KAI)
KAI bagi-bagi hadiah umroh gratis untuk masyarakat yang membeli tiket melalui Access by KAI. (Dok. KAI)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia atau KAI memberikan hadiah Umroh gratis kepada pelanggan setianya.

Ini merupakan bagian dari program Umroh with Access by KAI yang telah memasuki tahap 2.

Cara mengikuti program berhadiah Umroh ini juga sangat mudah, yakni hanya dengan membeli tiket kereta api melalui aplikasi Acess by KAI.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan dan Keselamatan Penumpang, KAI Resmi Aktifkan Lagi Underpass Stasiun Yogyakarta

Program Umroh with Access by KAI tahap 2 ini berlangsung dari Juli-Desember 2023.

Pelanggan yang membeli tiket kereta api melalui Access by KAI dan melakukan perjalanan pada periode tersebut berkesempatan memenangkan hadiah Umroh gratis.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pelanggan agar bisa memenangkan hadiah Umroh gratis dari KAI ini.

Baca Juga: Berlaku Mulai 3 Agustus 2023, KAI Akan Berikan Sanksi Kepada Penumpang yang Melebihi Relasi dengan Sengaja

Berdasarkan rilis yang diterima KabarBUMN.com, berikut syarat dan ketentuan program Umroh with Access by KAI:

1. Pelanggan yang berkesempatan untuk dapat mengikuti undian adalah pelanggan yang aktif dan secara terus menerus melakukan transaksi pembelian tiket melalui aplikas Access by KAl untuk perjalanan dengan kereta api komersial jarak jauh dan menengah pada periode transaksi serta perjalanan dari bulan Juli s.d Desember 2023.

2. Pemenang tahap 2 yang terpilih pada undian Umroh with Access by KAI hanya untuk 2 orang.

Baca Juga: PT KAI Kembali Gelar Pekan Olahraga Kereta Api

3. Undian akan dilakukan di Kantor Pusat PT KAI dan disaksikan oleh Dinas Sosial; Notaris dan pejabat terkait. Pemenang yang telah diundi oleh PT KAI tidak dapat diganggu gugat.

4. Pajak dari hadiah/gift ini ditanggung oleh PT KAI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini