Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan aturan baru bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera ditiketnya mulai 3 Agustus 2023.
Apabila sengaja melebihi relasi, maka penumpang akan mendapatkan sanksi denda hingga sanksi untuk tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengungkapkan bahwa aturan ini diterapkan dengan kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.
Baca Juga: SUCOFINDO Berhasil Raih Akreditasi dari KAN Sebagai Lembaga Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca
“Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” tambah Joni.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Progress Pembangunan Food Gallery di The Mandalika
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest bila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Baca Juga: 32 Tahun Surveyor Indonesia, Akselerasi Tanpa Batas
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket "parsial" subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun "tujuan" yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Artikel Terkait
Informasi Menembus Keterbatasan, KAI Gelar Sosialisasi KIP untuk Penyandang Disabilitas
KAI Group Raih Gold di Ajang ASEAN Skills Competition (ASC) XIII di Singapura
Melalui Jepretan Foto, KAI Sosialisasikan Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Temperan di Jombang, KAI Sayangkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Kembali Terjadi
PT KAI Kembali Gelar Pekan Olahraga Kereta Api