Kabar BUMN - Layanan SIM Keliling telah hadir untuk melayani warga Jakarta Selatan.
Di layanan SIM Keliling ini, masyarakat bisa mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi dengan cepat dan praktis.
Sayangnya pelayanan SIM Keliling masih terbatas hanya bisa melayani perpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif saja.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling Khusus Wilayah Jakarta Barat Per Agustus 2023
Sementara untuk SIM yang kadaluarsa bisa diurus di Polres atau Polresta.
Masyarakat juga perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM yang diperlukan.
Berikut syarat perpanjang SIM yang harus disiapkan dari rumah:
Baca Juga: Simak Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Jakarta Timur Periode Agustus 2023
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Catat Jadwal SIM Keliling Terbaru Bulan Agustus 2023 di Jakarta Utara
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :
Artikel Terkait
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 1 Agustus 2023, Simak Persyaratan yang Harus Dibawa
Catat Jadwal SIM Keliling Terbaru Bulan Agustus 2023 di Jakarta Utara
Lokasi SIM Keliling Terbaru di Jakarta Hari Ini, 2 Agustus 2023: Pelayanan Beroperasi Mulai Pukul 8.00 WIB
Simak Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Jakarta Timur Periode Agustus 2023
Cek Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling Khusus Wilayah Jakarta Barat Per Agustus 2023