Kabar BUMN - Artikel ini berisi informasi lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta yang berlaku hari ini, 1 Agustus 2023.
Melalui SIM Keliling Jakarta, Anda bisa memperpanjang SIM A dan SIM C dengan membawa beberapa dokumen persyaratan.
Warga Jakarta, pastikan SIM A atau SIM C Anda masa berlakunya belum habis.
Baca Juga: Hadirkan Nilai Tambah, Angkasa Pura II Ungkap Strategi Asset Recycling di 5 Bandara
Seperti diketahui, SIM yang sudah kadaluwarsa harus diganti dengan SIM baru.
Selain itu, penerbitan SIM dilakukan di Polres atau Polresta, tidak bisa di SIM Keliling.
Sebelum mengunjungi lokasi pelayanan SIM Keliling, pastikan Anda telah mempersiapkan persyaratan berikut:
Baca Juga: Aksesoris dan Gadget yang Kini Wajib Ada Dalam Mobil
1. SIM asli beserta fotokopinya
2. KTP asli beserta fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Mobil-mobil Dengan Kecepatan Tertinggi di Dunia, yang Tercepat Bukan Lamborghini, Sob
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :
Artikel Terkait
Cek Jadwal SIM Keliling Karawang Terbaru Bulan Juli 2023
Minggu Beroperasi, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 30 Juli 2023
Ada Update Jadwal SIM Keliling di Cimahi Periode Juli 2023
Terbaru, Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Senin Ini 31 Juli 2023, Cek!
Ada Update Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Periode Agustus 2023