Kabar BUMN - Mengurus perpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan kini bisa dilakukan dengan cepat di layanan Samsat Keliling.
Kabar baiknya, layanan Samsat Keliling kini telah hadir di Jakarta Selatan.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa layanan Samsat Keliling masih terbatas hanya untuk perpanjang STNK tahunan saja.
Baca Juga: Cek Update Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Barat Periode Agustus 2023
Sementara perpanjang STNK per lima tahun hanya bisa dilakukan di Samsat Induk saja.
Masyarakat juga diminta membawa syarat perpanjang STNK dari rumah.
Berikut syarat perpanjang STNK di Samsat Keliling:
Baca Juga: Cek Jadwal Terbaru Samsat Keliling Periode Agustus 2023 di Jakarta Timur
1. STNK asli
2. Bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
3. Pulpen untuk mengisi formulir
Baca Juga: Khusus Warga Jakarta Utara, Simak Update Jadwal Samsat Keliling Periode Agustus 2023 di Wilayah Anda
Setelah memenuhi syarat tersebut, silakan datang ke layanan Samsat Keliling yang tersedia.
Dilansir KabarBUMN.com dari samsatkeliling.info, berikut jadwal Samsat Keliling di wilayah Jakarta Selatan periode Agustus 2023:
Artikel Terkait
Cek Lokasi dan Jadwal Terbaru Samsat Keliling di Cimahi Bulan Juli 2023
Cek Update Terbaru Jadwal Samsat Keliling di Jakarta Periode Agustus 2023
Khusus Warga Jakarta Utara, Simak Update Jadwal Samsat Keliling Periode Agustus 2023 di Wilayah Anda
Cek Jadwal Terbaru Samsat Keliling Periode Agustus 2023 di Jakarta Timur
Cek Update Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Barat Periode Agustus 2023