Cek Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Pusat Bulan Agustus 2023

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 6 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling (Instagram @tmcpoldametro)
Ilustrasi layanan SIM keliling (Instagram @tmcpoldametro)

Kabar BUMN - Layanan SIM Keliling telah hadir untuk melayani warga Jakarta Pusat.

Di layanan SIM Keliling ini, masyarakat bisa melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi dengan cepat.

Sayangnya pelayanan di SIM Keliling masih terbatas hanya untuk perpanjang SIM A dan SIM C saja.

Baca Juga: Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan Periode Agustus 2023

SIM yang hendak diperpanjang juga harus masih berlaku alias tidak kadaluarsa.

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan.

Berikut syarat perpanjang SIM yang harus disiapkan dari rumah:

Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling Khusus Wilayah Jakarta Barat Per Agustus 2023

1. SIM asli dan fotokopinya

2. KTP asli dan fotokopinya

3. Surat Keterangan Sehat dari dokter

Baca Juga: Simak Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Jakarta Timur Periode Agustus 2023

4. Bukti lulus cek psikologi

5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: jadwalsimkeliling.info

Tags

Artikel Terkait

Terkini