Kabar BUMN - Layanan SIM Keliling telah hadir untuk melayani warga Jakarta Pusat.
Di layanan SIM Keliling ini, masyarakat bisa melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi dengan cepat.
Sayangnya pelayanan di SIM Keliling masih terbatas hanya untuk perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Baca Juga: Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan Periode Agustus 2023
SIM yang hendak diperpanjang juga harus masih berlaku alias tidak kadaluarsa.
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan.
Berikut syarat perpanjang SIM yang harus disiapkan dari rumah:
Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling Khusus Wilayah Jakarta Barat Per Agustus 2023
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Simak Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Jakarta Timur Periode Agustus 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :
Artikel Terkait
Ada Update Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Periode Agustus 2023
Catat Jadwal SIM Keliling Terbaru Bulan Agustus 2023 di Jakarta Utara
Simak Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Jakarta Timur Periode Agustus 2023
Cek Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling Khusus Wilayah Jakarta Barat Per Agustus 2023
Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan Periode Agustus 2023