Berikut aturan untuk mendapatkan tarif reduksi bagi penyandang disabilitas:
- Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
- Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
- Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
- Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.
- Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
- Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
Artikel Terkait
Apply Posisi Marketing di Lowongan Magang BUMN Perum Jasa Tirta I, Penutupan Lamaran 19 September 2023
Pefindo Naikkan Peringkat AP II Jadi idAAA, Cerminkan Profil Keuangan dan Operasional Semakin Kuat
Upaya Pengembangan Bisnis, 10 Startup Program PLN Connext Ikuti Pendampingan Eksplorasi Bisnis