Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 Bisa Dicek di Laman SIPINTAR, Begini Caranya

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Senin, 18 September 2023 | 19:30 WIB
PIP Kemdikbud 2023
PIP Kemdikbud 2023

Besaran dana bantuan PIP yang berhak diterima siswa penerima ditentukan sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

1. SD/sederajat: Sebesar Rp450 ribu per tahun, dengan khusus kelas VI semester genap dan kelas 1 semester ganjil akan menerima Rp225 ribu per tahun.

2. SMP/sederajat: Sebesar Rp750 ribu per tahun, dengan khusus kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil akan menerima Rp375 ribu per tahun.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal

3. SMA/sederajat: Sebesar Rp1 juta per tahun, dengan khusus kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil akan menerima Rp500 ribu per tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini