Besaran dana bantuan PIP yang berhak diterima siswa penerima ditentukan sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
1. SD/sederajat: Sebesar Rp450 ribu per tahun, dengan khusus kelas VI semester genap dan kelas 1 semester ganjil akan menerima Rp225 ribu per tahun.
2. SMP/sederajat: Sebesar Rp750 ribu per tahun, dengan khusus kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil akan menerima Rp375 ribu per tahun.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal
3. SMA/sederajat: Sebesar Rp1 juta per tahun, dengan khusus kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil akan menerima Rp500 ribu per tahun.***
Artikel Terkait
Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Ditransfer September Ini, Cek Status Pencairan Terbaru Anda di Laman SIPINTAR
Login di pip.kemdikbud.go.id, Laman SIPINTAR untuk Ketahui Status Pencairan Penerima PIP Kemdikbud 2023
Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Kapan Cair? Cek Dulu Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id, Masukkan NISN dan NIK