Siswa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Khusus kelas VI semester Genap dan kelas 1 semester Gasal mendapatkan Rp225.000.
b. SMP/SMPLB/Paket B
Siswa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun. Khusus siwas IX semester Genap dan kelas VII semester Gasal mendapatkan Rp370.000.
c. SMA/SMALB/Paket C
Siswa akan mendapatkan bantuan sebesar RP1.000.000. Khusus kelas XII semester Genap dan kelas X semester Gasal mendapatkan Rp500.000.
Baca Juga: Terlihat Sepele, 5 Kegiatan Sehari-hari Ini Ternyata Bisa Bikin Badan Gemuk
d. SMK
Siswa akan mendapatkan bantuan sebesar RP1.000.000. Khusus kelas XII/XIII semester Genap dan kelas X semester Gasal mendapatkan Rp500.000.
Demikian itulah besaran nominal PIP yang dapat diterima oleh siswa penerima bantuan.***
Artikel Terkait
ID Food Launching Bantuan Pangan Tahan Dua untuk Penanganan Stunting
Kontribusi Pos Indonesia di Penyerahan Bantuan Pangan Langsung oleh Presiden Joko Widodo di Cilegon
Turun Langsung, Presiden Jokowi Awasi Pembagian Beras Bantuan Pangan Bulog di Karawang
Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Kapan Cair? Cek Dulu Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id, Masukkan NISN dan NIK
Dorong Keterlibatan Masyarakat, Perhutani Serahkan Bantuan Peralatan Pengendalian Karhutla di Kuningan