Agar Terhindar dari Kerugian, PNM Ingatkan Pentingnya Verifikasi Sebelum Ajukan Pinjaman, Begini Caranya

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 4 November 2023 | 08:30 WIB
PNM memberikan sejumlah cara untuk mem-verifikasi lembaga pemberi pinjaman agar terhindar dari kerugian. (pnm.co.id)
PNM memberikan sejumlah cara untuk mem-verifikasi lembaga pemberi pinjaman agar terhindar dari kerugian. (pnm.co.id)

Kabar BUMN - Dalam rangka merayakan Hari Keuangan Nasional, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam memilih lembaga pemberi pinjaman.

Pasalnya, saat ini sedang marak terjadinya fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal di masyarakat, dilansir KabarBUMN.com dari pnm.co.id.

Dengan adanya aplikasi ilegal tersebut, banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, bahkan hanya bermodalkan KTP saja.

Baca Juga: Turut Hadiri Kegiatan Konstruksi Indonesia 2023, Hutama Karya Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Padahal, banyak bahaya yang mengintai dari pinjaman illegal apalagi yang berbasis online, seperi data pribadi bocor dan diperjualbelikan hingga bunga pinjaman yang sangat tinggi.

Oleh karena itu, agar terhindar dari kerugian yang berkepanjangan, sebaiknya lakukan verifikasi sebelum memutuskan melakukan pinjaman. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Cek Izin Resmi

Baca Juga: 6 Barang yang Wajib Dibawa Saat Wisata Agar Liburan Jadi Lebih Menyenangkan

Pastikan aplikasi pinjaman yang Anda gunakan memiliki izin resmi dari OJK.

2. Periksa Data Perusahaan

Teliti data perusahaan yang terdapat pada aplikasi. Perusahaan jasa keuangan yang legal memiliki informasi alamat kantor yang jelas dan kontak yang dapat dihubungi. Pastikan bahwa data tersebut konsisten dengan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Buka 52 Posisi Magang Melalui Program MAGENTA BUMN, Pendaftaran Ditutup 8 November 2023

3. Baca Syarat dan Ketentuan

Sebelum setuju mengajukan pinjaman, bacalah dengan cermat dan lengkap syarat serta ketentuan yang tercantum di dalamnya. Ingatlah, jasa keuangan yang legal memberikan informasi dengan transparan, termasuk biaya administrasi hingga jangka waktu pinjaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: pnm.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini