Kabar BUMN - Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas Polri memberikan bantuan berupa 7 kaki palsu, 10 kursi roda, dan 10 tongkat siku untuk para penyandang disabilitas akibat korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Bantuan tersebut diserahkan dalam acara "Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas" yang dilaksanakan di Taman Lalu Lintas Cibubur, Jakarta Timur, pada Selasa (05/12/2023).
Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa bantuan dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) tersebut, merupakan salah satu bentuk kepedulian Jasa Raharja dan Korlatnas Polri terhadap para korban kecelakaan lalu lintas.
"Ini hanya secuil ikhtiar dari kami untuk memberikan harapan kepada warga negara yang membutuhkan. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas para penyintas kecelakaan," ujar Munadi.
Munadi mengatakan, ke depan kepedulian tersebut dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain untuk bergotong royong memberikan support kepada penyintas kecelakaan, terutama di sektor pelayanan kesehatan, guna membantu pemulihan.
"Kita berambisi Indonesia bisa memberikan jasa kesehatan yang baik bagi korban kecelakaan. Sehingga, jangan sampai organ tubuh mereka ada yang berkurang sedikit pun," imbuh Munadi.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kakorlantas Polri Brigjen Pil. Aan Suhanan, mengatakan bantuan tersebut dapat menjadi pengingat betapa dahsyatnya efek pasca kecelakaan lalu lintas.
Oleh sebab itu, dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu lebih tertib berlalu lintas.
"Kita lihat para korban kecelakaan, ada yang kehilangan kakinya hingga kehilangan pekerjaan. Kita bayangkan juga yang meninggal dunia, dia meninggalkan anak istrinya," ungkap Aan.
Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Artikel Terkait
Klarifikasi Bio Farma Soal Kabar Stok Vaksin Gotong Royong Masih 3 Juta: Itu Data November 2022
5 Tempat di Seoul yang Menampilkan Christmas Light Tercemerlang di Masa Natal dan Tahun Baru
HK Urban Habitsphere: Gagasan Hutama Karya Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Bersama Karyawan
5 Program Kilang Pertamina Internasional dalam Mengupayakan Kesetaraan Bagi Masyarakat 3T dan Meraih Penghargaan ISDA
Promo Tiket Kereta Cepat Whoosh Masih Berlaku, Beli Melalui BNI Mobile Banking hanya Rp200 Ribu, Simak Caranya