Jasa Raharja dan Korlantas Polri Bagikan Bantuan bagi Disabilitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Photo Author
Atikah IW, Kabar BUMN
- Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB
Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas Polri memberikan bantuan kepada korban lakalantas. (Dok. Jasa Raharja)
Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas Polri memberikan bantuan kepada korban lakalantas. (Dok. Jasa Raharja)

Kemudian, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atikah IW

Tags

Artikel Terkait

Terkini