Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia, Hingga Tahun 2023, PHR Telah Setor Pajak Sampai Puluhan Triliun ke Negara

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Senin, 1 Januari 2024 | 06:00 WIB
PHR siap bergerak melakukan pengembangan Lapangan Rantaubais untuk mendukung ketahanan energi nasional dan capaian target 1 juta barel minyak per hari di tahun 2030. (DOK. PHR)
PHR siap bergerak melakukan pengembangan Lapangan Rantaubais untuk mendukung ketahanan energi nasional dan capaian target 1 juta barel minyak per hari di tahun 2030. (DOK. PHR)

Kabar BUMN - Hingga tahun 2023, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina telah melakukan setoran ke negara sebesar Rp80,2 triliun.

Dengan jumlah tersebut, PHR menjadi salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari mengatakan, sejak terbentuk pada 20 Desember 2018, dan diamanahkan mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan pada 9 Agustus 2021 lalu, total jumlah setoran yang dilakukan PHR ke negara mencapai angka Rp 80,2 triliun.

Baca Juga: Sebagai Rangkaian Sinergi Kebaikan, LAZnas PHR dan LKC Dompet Dhuafa Gelar Khitanan Massal

Setoran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PHR atas kinerja yang dilakukan dalam upaya menopang energi nasional.

“Sejak awal kami berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, etis dan kekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan,” kata Hendra.

Itu merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga: SKK Migas Setujui Usulan POD Investasi di Teknologi Injeksi Uap, PHR Siap Kembangkan Lapangan Rantaubais

Hendra menambahkan, setoran ke negara tersebut meliputi, revenue bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15.

Selain itu, juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pungut (Wapu), PPN Dalam Negeri (DN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Atas ketaatan dan tanggung jawab pajak yang disetor tersebut, PHR diganjar beberapa penghargaan baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun dari pemerintah daerah tempat wilayah operasi PHR.

Baca Juga: Tekan Emisi Karbon di Seluruh Wilayah PHR Regional 1 – Sumatra, Pertamina dan Perusahaan Inovator AS Kolaborasi Proyek Gas Berkelanjutan

Di antaranya yakni, Tax Award 2023 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) atas komitmen PHR terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dengan berkontribusi sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Di tingkat daerah, PHR menerima Tax Award dari KPP Pratama Bengkalis atas Partisipasi dan Kontribusi Mendukung Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayananan Pajak Pratama Bengkalis Tahun 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini