Besaran Kompensasi KAI kepada Seluruh Penumpang Terdampak Kecelakaan KA di Jalur Haurpugur - Cicalengka

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 13:00 WIB
Penumpang kereta api di Stasiun KAI (kai.id)
Penumpang kereta api di Stasiun KAI (kai.id)

b. Tiket KA sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk KA lanjutannya, atau tiket KA lainnya yang dimiliki penumpang yang bersangkutan.

c. Tiket KA lain milik penumpang, yang dioperasikan oleh KAl dan masih berlaku.

5. Proses pembatalan dan pengembalian bea
dilakukan di loket stasiun online, dengan batas waktu sampai 7x24 jam dari tanggal dan jam keberangkatan yang tertera di tiketnya.

6. KAI juga berkomitmen memberikan kompensasi, berupa service recovery kepada penumpang yang terdampak, sesuai dengan Permenhub 63/2019.

Baca Juga: Panduan Cara Pesan Makanan di Kereta Api Melalui Access by KAI, Tanpa Beranjak dari Kursi Pesanan Akan Diantar

“KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip KabarBUMN.com dari kai.id, Sabtu (6/1/2024).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: Instagram @kai121_, Kai.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini