LPG Tabung 3 Kg Kini Hanya Dapat Dibeli oleh Pengguna yang Telah Terdata di Sub Penyalur, Simak Cara Daftarnya

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 21:45 WIB
Ilustrasi. (DOK.PT Pertamina (Persero))
Ilustrasi. (DOK.PT Pertamina (Persero))

Kabar BUMN - Kini pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata di sub penyalur (pangkalan resmi).

Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur.

Baca Juga: Menikmati Kuliner Khas Kota Solo, Sate Kere, Sate Favorit Rakyat

Dilansir KabarBUMN.com dari pertaminapatraniaga.com, pengguna yang belum terdata dapat melakukan transaksi setelah melakukan pendaftaran dengan dibantu oleh sub penyalur.

Adapun langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran, sehingga besaran subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

Baca Juga: PT Angkasa Pura Logistik Selenggaraan Webinar Seri ke-17 Bertemakan 'Optimizing Sustainable Business Ecosystem at International Cargo Terminal'

Cara pendaftarannya tidak sulit, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur.

 

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, pada Rabu (3/1).

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Baca Juga: Resolusi Tahun 2024, Milenial DAHANA: DAHANA's Services Go International

Ia menjelaskan, Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: pertaminapatraniaga.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini