Pusri Amankan Stok Pupuk Bersubsidi di Awal Tahun 2024, Harga Pupuk Subsidi Tidak Ada Kenaikan

Photo Author
Jennaira, Kabar BUMN
- Jumat, 12 Januari 2024 | 08:00 WIB
Pusri Amankan Stok Pupuk Bersubsidi di Awal Tahun 2024 (Jennaira)
Pusri Amankan Stok Pupuk Bersubsidi di Awal Tahun 2024 (Jennaira)

 

Kabar BUMN - Melalui PT Pupuk Indonesia (Persero), pemerintah telah menyiapkan sebanyak 4,7 juta juta ton pupuk bersubsidi untuk petani.

Yakni dengan rincian 2.7 jt ton untuk urea, 2 jt ton untuk NPK dan 19.7 rb ton untuk NPK Formula Khusus Guna memastikan musim tanam tahun 2024 dapat berjalan optimal, Pusri telah menyediakan ketersediaan stok pupuk di semua lini.

Total alokasi pupuk subsidi untuk Pusri yaitu 981.938 ton untuk urea bersubsidi dan 255.106 ton untuk NPK bersubsidi.

Awal Tahun 2024 ini Pusri pastikan stok pupuk aman sesuai ketentuan.

Pusri bertanggung jawab untuk urea bersubsidi pada wilayah kerja Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Jawa Tengah, DI.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Semua wilayah tersebut dapat dipastikan sudah tersedia di seluruh kios dan dapat ditebus oleh petani yang sudah terdaftar.

VP Humas Pusri, Rustam Effendi menyampaikan bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 744 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 20 Desember Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan.

Baca Juga: 14 Tahun Sejak Digunakan, Salah Satu Teknologi Andalan Elnusa Ini Mendukung Masifnya Kegiatan Eksplorasi Hulu Migas

Dengan harga yaitu Rp.2.250 per kilogram untuk urea dan Rp. 2.300 per kilogram untuk NPK serta Rp. 3.300 per kilogram untuk NPK khusus Kakao.

Rustam menambahkan terkait penyaluran, bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat.

Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.

Tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.

Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022.

Baca Juga: Pasar Apung, Wahana Wisata Baru di Museum Angkut yang HTM-nya Gratis, Tempat Unik untuk Berburu Kuliner di Batu Malang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jennaira

Tags

Artikel Terkait

Terkini