Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 (dua) hektar.
Selain itu Pusri menyediakan pupuk non subsidi lainnya seperti NPK Kopi, NPK Singkong dan produk inovasi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani.
“Jadi apapun tanamannya pusri pupuknya”, tutup Rustam.
Artikel Terkait
SSV 123 Meter, Kapal Perang Buatan PT PAL Indonesia yang Mendunia
Pasar Apung, Wahana Wisata Baru di Museum Angkut yang HTM-nya Gratis, Tempat Unik untuk Berburu Kuliner di Batu Malang
Riau Dilanda Banjir, Ini Bantuan yang PHR Salurkan Bagi Warga yang Terdampak untuk Dukung Kebutuhan Sehari-hari
14 Tahun Sejak Digunakan, Salah Satu Teknologi Andalan Elnusa Ini Mendukung Masifnya Kegiatan Eksplorasi Hulu Migas