BSI Dorong Masyarakat Gunakan Pembayaran Cashless Lewat BSI Hasanah Card, Tanpa Bunga dan Denda

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Minggu, 21 Januari 2024 | 20:15 WIB
 PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong masyarakat untuk menggunakan pembayaran non-tunai atau cashless. (bankbsi.co.id)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong masyarakat untuk menggunakan pembayaran non-tunai atau cashless. (bankbsi.co.id)

"Oleh karena itu, BSI Hasanah Card tidak mengenakan bunga, denda keterlambatan dan denda overlimit. Sesuai prinsip syariah, BSI Hasanah Card tidak bisa digunakan untuk belanja di merchant non-halal,” kata Anton.

Baca Juga: Dukung Layanan Logistik di IKN, PosIND Gandeng Bina Karya Luncurkan Nusantara Logistics Hub

Saat ini, BSI Hasanah Card sudah bekerja sama dengan ratusan merchant ternama mulai dari online travel agent, e-commerce, electronic gadgets dan dining, baik merchant nasional maupun lokal.

BSI Hasanah Card juga bekerja sama dengan merchant-merchant pilihan untuk membuat program promo menarik berupa potongan harga, special price dan cicilan 0% hingga 24 bulan.

Kegunggulan lain dari BSI Hasanah Card yaitu transaksi sesuai prinsip syariah dan diterima di seluruh dunia, kurs kompetitif, bebas biaya tahunan, fasilitas di executive lounge, cicilan 0% hingga 24 bulan, dan kemudahan pembayaran shadaqoh dan tagihan rutin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: bankbsi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini