"Oleh karena itu, BSI Hasanah Card tidak mengenakan bunga, denda keterlambatan dan denda overlimit. Sesuai prinsip syariah, BSI Hasanah Card tidak bisa digunakan untuk belanja di merchant non-halal,” kata Anton.
Baca Juga: Dukung Layanan Logistik di IKN, PosIND Gandeng Bina Karya Luncurkan Nusantara Logistics Hub
Saat ini, BSI Hasanah Card sudah bekerja sama dengan ratusan merchant ternama mulai dari online travel agent, e-commerce, electronic gadgets dan dining, baik merchant nasional maupun lokal.
BSI Hasanah Card juga bekerja sama dengan merchant-merchant pilihan untuk membuat program promo menarik berupa potongan harga, special price dan cicilan 0% hingga 24 bulan.
Kegunggulan lain dari BSI Hasanah Card yaitu transaksi sesuai prinsip syariah dan diterima di seluruh dunia, kurs kompetitif, bebas biaya tahunan, fasilitas di executive lounge, cicilan 0% hingga 24 bulan, dan kemudahan pembayaran shadaqoh dan tagihan rutin.***
Artikel Terkait
BSI dan Mandiri Sekuritas Bekerja Sama Luncurkan Layanan Investasi #SerbaSyariah via RDN Online
Dukung Pengembangan Sektor UMKM, BSI Siap Salurkan Rp 16 Triliun KUR Syariah di 2024
BSI Buka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Telkom Sebagai Wujud Layanan Berkelanjutan
Dorong Percepatan Bisnis Pasar Model Syariah dalam Negeri, BSI Luncurkan RDN Syariah
BSI Dorong Digitalisasi Pembayaran Melalui QRIS di Pasar Gede Solo