Calon Pelanggan Kereta Api Wajib Tahu Aturan Bagasi, Segini Berat Maksimalnya

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 12:30 WIB
Pengecekkan berat bagasi penumpang KAI.
Pengecekkan berat bagasi penumpang KAI.

Kabar BUMN - Baru-baru ini viral di media sosial TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi.

Menanggapi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Aturan bagasi penumpang kereta api yang sesuai itu beratnya maksimal 20 kg.

Baca Juga: Direktur Utama MGPA Raih Penghargaan FIM Asia General Assembly & Award Night 2024

Hal itu disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus. Ia menyebut, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg ini telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.

Selain itu, KAI juga sudah sering melakukan sosialisasi secara berkala, baik melalui media massa maupun media sosial terkait aturan bagasi penumpang.

Di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI, telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

Baca Juga: Ngidam Makanan Viral Cromboloni? Berikut Rekomendasi Toko Kue yang Menjual Cromboloni Enak Di Surabaya

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata Joni.

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea.

Untuk kelas eksekutif sebesar Rp10.000/kg, kelas bisnis sebesar Rp6.000/kg, dan kelas ekonomi dikenakan bea sebesar Rp2.000/kg.

Baca Juga: Hadiri AFF 2024, Bank Mandiri Bagikan Kisah Sukses Peran Digitalisasi dalam Menangkap Peluang Bisnis di Tanah Air

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: kai.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini