Perhutani Gandeng Perumnas untuk Mudahkan Karyawan Penuhi Kebutuhan Hunian

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 12 Februari 2024 | 18:30 WIB
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Perhutani dan Perumnas di Kantor Pusat Perumnas, Jakarta Timur pada Rabu (7/2/2024) lalu (perhutani.co.id)
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Perhutani dan Perumnas di Kantor Pusat Perumnas, Jakarta Timur pada Rabu (7/2/2024) lalu (perhutani.co.id)

Kabar BUMN - Perum Perhutani baru saja menjalin kerja sama dengan Perum Perumnas.

Kerja sama tersebut dalam rangka mempermudah kepemilikan hunian bagi karyawan Perhutani.

Kolaborasi dua BUMN ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor Pusat Perumnas, Jakarta Timur pada Rabu (7/2/2024) lalu.

Baca Juga: Perhutani Garut Salurkan Bantuan 1.000 Bibit Pohon Mahoni kepada LMDH Wana Mekar

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur SDM, Umum dan IT Perum Perhutani M. Denny Ermansyah dan Direktur Pemasaran Perumnas Imelda Alini Pohan.

Kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian Perhutani terhadap pemenuhan kebutuhan dasar hidup karyawannya, dalam hal ini adalah kepemilikan rumah.

Adanya kolaborasi ini akan memudahkan karyawan Perhutani membeli rumah dari Perumnas.

Baca Juga: Perhutani dan NFCF Kerja Sama Dukung Pengembangan Hutan di Indonesia dan Korea

Selain itu, dalam kolaborasi ini, hasil produksi Perhutani juga akan dimanfaatkan Perumnas untuk membuat furniture rumah.

Tidak berhenti di situ, kedua belah pihak juga sepakat untuk membuka gerai penjualan produk Perhutani di beberapa apartemen milik Perumnas.

Direktur SDM, Umum dan IT Perum Perhutani M. Denny Ermansyah menyebut kesepakatan ini merupakan bentuk implementasi Sinergi BUMN yang saling menguntungkan.

Baca Juga: Kick Off RKAP 2024: Perhutani Siap Jadi Perusahaan Kehutanan Terkemuka

Denny berharap, upaya ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup karyawan Perhutani.

“Kami berusaha memberikan manfaat ini untuk karyawan Perhutani, dengan kesepahaman ini semoga dapat mempermudah karyawan dalam hal kepemilikan rumah, baik itu tapak atau apartemen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: Perhutani.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini