Nota Kesepahaman ini dibuat berdasarkan asas kesetaraan, itikad baik, dan saling menguntungkan, yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan dan menghormati prinsip-prinsip manajemen atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan disesuaikan dengan fungsi kelembagaan masing-masing pihak.***
Artikel Terkait
Perhutani Raih Penghargaan di Indonesia Enterprise Risk Manajement-VI-Award 2024
Terdampak Bencana Puting Beliung, Perhutani Bondowoso Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Desa Walidono
Kick Off RKAP 2024: Perhutani Siap Jadi Perusahaan Kehutanan Terkemuka
Perhutani dan NFCF Kerja Sama Dukung Pengembangan Hutan di Indonesia dan Korea
Perhutani Garut Salurkan Bantuan 1.000 Bibit Pohon Mahoni kepada LMDH Wana Mekar