Dalam aturan baru tersebut ditetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
Guna mendukung Pemerintah terhadap Permentan tersebut, Pusri memastikan data penyaluran pupuk subsidi akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-alokasi maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian.
Artikel Terkait
Tinjau Langsung ke Lapangan, Dirut Pusri Ungkap Stok Pupuk untuk Kebutuhan Petani Aman
Dirut Pusri Tinjau Langsung Stok Pupuk di Lapangan Guna Pastikan Ketersediaan
Pastikan Fasilitas Kesehatan Karyawan Memadai, Dirut Pusri Lakukan Kunjungan ke Faskes Milik PT Pusri
Pusri Peduli Lingkungan, Serahkan Bantuan Fasilitas Kebersihan