TASPEN: THR untuk Pensiunan Cair 22 Maret 2024 dengan Ketentuan Sebagai Berikut

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 19 Maret 2024 | 07:30 WIB
Ilustrasi - TASPEN umumkan jadwal penyaluran THR untuk penerima pensiun. (Pixabay)
Ilustrasi - TASPEN umumkan jadwal penyaluran THR untuk penerima pensiun. (Pixabay)

Kabar BUMN - PT TASPEN telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk penerima pensiun.

Pengumuman ini disiarkan melalui media sosial TASPEN, Instagram @taspen pada Senin (18/3/2024).

Dalam unggahan tersebut, diinformasikan pembayaran THR untuk penerima pensiun.

Baca Juga: TASPEN Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Keberangkatan dari Jakarta dengan Tujuan Jawa dan Sumatera

Dimana pembayarannya disalurkan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2024.

Dimana dalam peraturan tersebut, tertulis jelas bahwa THR untuk pensiunan akan disalurkan mulai 22 Maret 2024.

Berikut detail lengkap terkait pemberian THR kepada penerima pensiun dari TASPEN:

Baca Juga: TASPEN Raih Penghargaan Program Perusahaan Pengembangan UMKM Terbaik di Ajang Anugerah BUMN 2024

1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Besaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;

b. Tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: TASPEN Raih Tiga Penghargaan di BCOMSS 2024, Bukti Konsistensi Kualitas Komunikasi dan Bisnis yang Berkelanjutan

2. Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 Maret 2024, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024;

3. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Terkini