4. Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerimna pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;
Baca Juga: Taspen Life Hadirkan DPLK Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masa Pensiun Masyarakat Indonesia
5. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh Instansi;
6. Kepada para pensiunan dimohon untuk berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT TASPEN (PERSERO) melalui Kantor Cabang TASPEN terdekat dan/atau melalui Call Center resmi TASPEN 021-1500919.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan THR untuk pensiunan dari TASPEN.***
Artikel Terkait
TASPEN Salurkan Uang Pensiun sesuai Penetapan atau Penyesuaian Pensiun Pokok Terbaru
Taspen Life Hadirkan DPLK Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masa Pensiun Masyarakat Indonesia
TASPEN Raih Tiga Penghargaan di BCOMSS 2024, Bukti Konsistensi Kualitas Komunikasi dan Bisnis yang Berkelanjutan
TASPEN Raih Penghargaan Program Perusahaan Pengembangan UMKM Terbaik di Ajang Anugerah BUMN 2024
TASPEN Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Keberangkatan dari Jakarta dengan Tujuan Jawa dan Sumatera